Yayasan Mardiwijana didirikan dengan dasar Akta Notaris Semarang Supratman, SH, Nomor 3, tanggal 08 Maret 2006.
Pengakuan diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Yayasan Mardiwijana dengan melalui Surat Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor : C- 810.HT.01.02 TH 2006 tertanggal 26 April 2006.
Pembaharuan dengan Akta Notaris Angelique Tedjajuwana,SH Notaris Semarang pada tanggal 08 Maret 2011, Nomor 02 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Mardiwijana...